Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

 

Jumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia mencapai lebih dari 1500 perkebunan. Jumlah tersebut, menurut pernyataan Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun), menghasilkan angka 21,25 miliar dolar AS atau setara dengan 287 triliun rupiah dari devisa ekspor. Angka tersebut menjadikan industri sawit berpengaruh terhadap perekonomian nasional. Pada tahun 2018, luas konsesi perkebunan kelapa sawit di Indonesia mencapai 14,03 juta hektare3. Luasan tersebut mampu menghasilkan hingga 31 juta ton crude palm oil (CPO). Masih dari data Ditjenbun, Indonesia mengekspor CPO sebesar 26 juta ton atau senilai 15 juta dolar AS. Menilik keuntungan tersebut, beberapa kebijakan nasional yang dikeluarkan turut berpihak kepada industri kelapa sawit. Mulai dari Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan yang menyebutkan kelapa sawit sebagai Komoditas Perkebunan Strategis, hingga beberapa peraturan menteri yang menaungi industri sawit. Misalnya ketika pasokan (supply) kelapa sawit berlebih, maka dikeluarkan peraturan mengenai pemakaian minyak kelapa sawit sebagai campuran biodiesel dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Kemudian ketika harga CPO turun karena pasokan berlebih, Kementerian Perdagangan (Kemdag) merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 123 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar (BK). Dalam aturan ini, bea keluar minyak sawit/crude palm oil (CPO) menjadi nol rupiah. Keuntungan yang besar bagi pendapatan negara dan peraturan yang memudahkan serta memihak, tidak membuat industri kelapa sawit minim masalah. Justru pengusahaan perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan swasta seringkali disertai dengan masalah konflik tenurial dan kerusakan lingkungan. Konflik dan kerusakan lingkungan tentu mengakibatkan kerugian bagi pemerintah dalam tata kelola sumber daya alam (SDA) di Indonesia. Dalam praktiknya, masih ditemui konsesi perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di dalam kawasan hutan.

Penerbit :
Tahun Terbit :
2019
ISBN/ISSN :
Penulis :
Topik :
Penerbit :
Tahun Terbit :
2019
ISBN/ISSN :
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

related Factsheet

Eksistensi Pulau-Pulau Kecil dalam Skema Kebijakan Kehutanan Pasca UUCK
Implementasi SVLK pada Hutan Tanaman Industri di 6 Provinsi
Potensi Deforestasi Pasca pandemi Covid-19 di Indonesia
Infrastruktur di Papua Untuk Siapa ?

Comment :

Rating:
4/5

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Get the news all the time. Delivered to your inbox!

Copyright © FWI-2024 | All Rights Reserved