Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

 

Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) merupakan ujung tombak tata kelola hutan di tingkat tapak di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara konseptual kehadiran KPH menggeser porsi pengelolaan hutan dari forest administrator menjadi forest manager sehingga diharapkan mampu mengurai permasalahan yang selama ini dibenturkan antara para aktor (masyarakat, negara, perusahaan). Misalnya, kasus tumpang tindih perizinan dan konflik sosial. KPH dalam konteksnya sebagai mandat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan seharusnya mampu memberikan perlindungan hukum bagi siapapun termasuk melindungi hak-hak masyarakat adat, yang telah lebih dulu hidup dan melakukan pemanfaatan kawasan hutan jauh sebelum konsep pengelolaan hutan itu sendiri ada.

Penerbit :
Tahun Terbit :
2019
ISBN/ISSN :
Penulis :
Topik :
Penerbit :
Tahun Terbit :
2019
ISBN/ISSN :
Penulis :
Topik :
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

related Factsheet

Eksistensi Pulau-Pulau Kecil dalam Skema Kebijakan Kehutanan Pasca UUCK
Implementasi SVLK pada Hutan Tanaman Industri di 6 Provinsi
Potensi Deforestasi Pasca pandemi Covid-19 di Indonesia
Infrastruktur di Papua Untuk Siapa ?

Comment :

Rating:
4/5

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Get the news all the time. Delivered to your inbox!

Copyright © FWI-2024 | All Rights Reserved