Indonesia merupakan negara kepulauan. Namun eksistensinya sebagai negara kepulauan terbesar di dunia perlu dilihat kembali. Setidaknya terdapat 3 pendekatan pengelolaan pulau-pulau kecil yang kami nilai keliru sampai saat ini, dan berpotensi menghilangkan peran dan fungsi pulau-pulau kecil. Pertama, menyamakan pulau-pulau kecil dengan pulau utama. Kedua, menyamakan pulau kecil yang satu dengan pulau kecil lainnya. Misal seperti pulau kecil yang berada di selat dengan pulau kecil yang berada di perairan samudera. Ketiga, banyak tangan banyak beban izin di pulau-pulau kecil. FWI pada kesempatan kali ini akan menyajikan data informasi serta analisis mengenai keadaan hutan pulau-pulau kecil di Indonesia, peninjauan terhadap kebijakan kehutanan pasca Undang-Undang Cipta Kerja, dan potret pemanfaatan hutan di pulau-pulau kecil di beberapa provinsi di Indonesia. Tulisan ini dapat menjadi rujukan bagi pengambil kebijakan dalam menentukan pendekatan pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia serta menjadi bahan untuk memperkuat kerja-kerja kolaborasi antar masyarakat sipil. Secara khusus tulisan ini akan mengulas kebijakan kehutanan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan untuk melihat intervensinya terhadap eksistensi pulau-pulau kecil di Indonesia.