Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

 

Pembangunan hutan tanaman skala besar di Indonesia dimulai pada pertengahan tahun 1980 an akibat meningkatnya kebutuhan kayu untuk industri serta menurunnya pasokan kayu dari hutan alam, serta diharapkan dapat mengurangi tekanan terhadap eksploitasi hutan alam. Hutan tanaman dibangun dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur intensif untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan secara berkesinambungan. Kayu hutan tanaman diharapkan dapat menggantikan penggunaan kayu hutan alam, dan kayu hutan alam yang mempunyai keunggulan komparatif digunakan secara efisien untuk produk-produk bernilai tinggi. Pengelolaan dan pemanfaatan kayu dari hutan alam tropis dianggap dapat meningkatkan konsentrasi gas rumah kaca (GRK) akibat kegiatan penebangan pohon tanpa disertai dengan upaya penanaman kembali. Oleh karena itu, sejak tahun 2005 untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri primer hasil hutan kayu (IPHHK) kapasitas ≥ 6.000 m3/tahun diutamakan menggunakan hasil hutan kayu dari hutan tanaman. Pada periode tahun 2015-2021, izin konsesi hutan tanaman (HTI) terus bertambah. Tahun 2015, Pemerintah telah mengeluarkan izin HTI sebanyak 280 izin dengan luas 10.700.842,33. dan pada tahun 2021, izin HTI yang dikeluarkan bertambah menjadi 295 izin dengan luas 12.625.998 hektare. Berdasarkan data pasokan kayu untuk pemenuhan bahan baku industri, pasokan bahan baku kayu yang berasal dari hutan tanaman pada 2021 mencapai 47,02 juta m3 dan memasok sekitar 76,14 persen dari kebutuhan total industri. Pasokan kayu tersebut berasal dari proses pemanenan juga dari proses penyiapan lahan. volume kayu yang dihasilkan dari proses penyiapan lahan mencapai total 305.655 m3.3

Penerbit :
Tahun Terbit :
2022
ISBN/ISSN :
Penulis :
Topik :
Penerbit :
Tahun Terbit :
2022
ISBN/ISSN :
Penulis :
Topik :
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

related Factsheet

Eksistensi Pulau-Pulau Kecil dalam Skema Kebijakan Kehutanan Pasca UUCK
Potensi Deforestasi Pasca pandemi Covid-19 di Indonesia
Infrastruktur di Papua Untuk Siapa ?
Menelisik Angka Deforestasi Pemerintah

Comment :

Rating:
4/5

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Get the news all the time. Delivered to your inbox!

Copyright © FWI-2024 | All Rights Reserved