Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

 

Pada Tahun 2020 seperti negara-negara lainnya Indonesia mengalami pandemik penyakit corona yang disebabkan oleh virus COVID-19. Wabah ini pertama kali teridetifikasi di Wuhan, Cina pada akhir tahun 2019. Virus corona merupakan virus yang sangat cepat penularannya (Highly transmitted). Saat ini penyebaran virus corona dari masunia ke manusia menjadi sumber transmisi utama sehingga penyebaran menjadi lebih agresif. Transmisi sendiri terjadi melalui droplet yang keluar saat batuk atau bersin (Susilo Dkk, 2020). Pada tanggal 2 Maret 2020 Indonesia melalu Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus pertama yang terjadi di Indonesia dan sekarang per 25 Agustus 2020 jumlah kasus positif corona sudah mencapai 155 ribu kasus. Salah satu dampak terbesar yang diakibatkan oleh PSBB adalah penurunan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani menyebut kebijakan PSBB di tengah pandemi virus corona memukul sistem keuangan dan pertahanan ekonomi negara. Sebagai catatan pertumbuhan ekonomi kuartal 1 anjlok ke posisi 2.97% dari posisi terakhir kuartal IV 2019 yaitu 4.9%. Indikator kontraksi (Agregat ekonomi menurun) lanjutan ditunjukkan oleh penerimaan pajak negara sebesar 2.5% pada kuartal 1 2020. Sementara itu defisit tercatat sebesar Rp 852 triliun atau setara 5,07 persen PDB. Adanya penurunan pertumbuhan ekonomi dan defisit negara yang diakibatkan oleh pandemik corona (covid-19), tidak menutup kemungkinan bahwa sektor kehutan dan energi merupakan salah satu ­­sektor yang akan ditingkatkan pendapatannya demi mecukupi kebutuhan ekonomi di Indonesia. Seperti halnya yang terjadi pada krisis moneter pada tahun 1997-1998 yang mana pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai -13.8% dan sebagian sektor ekonomi mengalami pertumbuhan negatif kecuali sektor pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan dan energi (Susilo, 2002) yang artinya sektor-sektor ini memiliki masih bisa bertahan walau dengan adanya krisis moneter. Deforestasi di dalam kawasan hutan pada awal masa reformasi (1996 – 2000) mencapai angka 2.83 juta ha (KLHK, 2018). Implikasi tersebut merujuk pada penggenjotan perekonomian Indonesia pasca krisis melalui: penebangan ilegal, ekspansi kelapa sawit dan tanaman industri, penerbitan ratusan konsesi HPH, dan masalah-masalah kehutanan lainnya sehingga mendorong pemerintah Indonesia melalui Menteri Kehutanan untuk mengeluarkan beberapa kebijakan baru seperti UU No. 41 Tahun 1999, Tap MPR tentang Tanah dan Sumberdaya Alam, Diberlakukannya Sertifikasi Kayu, dan beberapa kebijakan lainnya.

Penerbit :
Tahun Terbit :
2020
ISBN/ISSN :
Penulis :
Topik :
Penerbit :
Tahun Terbit :
2020
ISBN/ISSN :
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

related Factsheet

Eksistensi Pulau-Pulau Kecil dalam Skema Kebijakan Kehutanan Pasca UUCK
Implementasi SVLK pada Hutan Tanaman Industri di 6 Provinsi
Infrastruktur di Papua Untuk Siapa ?
Menelisik Angka Deforestasi Pemerintah

Comment :

Rating:
4/5

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Get the news all the time. Delivered to your inbox!

Copyright © FWI-2024 | All Rights Reserved