Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

 

Secara harfiah, deforestasi bisa diartikan sebagai kehilangan hutan. Sehingga sangat penting untuk mendudukkan kembali definisi hutan sebagai dasar dalam memahami deforestasi. Di dalam Undang-undang kehutanan, disampaikan bahwa hutan merupakan karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia. Sebuah anugerah yang tidak ternilai, karena hutan telah tumbuh dan berkembang secara alami di daratan Indonesia tanpa bangsa ini harus berupaya untuk menanam ataupun memeliharanya. Lebih lanjut disebutkan dalam Undang-undang No 41 tahun 1999 pada pasal satu angka dua, “hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.” Dengan demikian, mendefinisikan hutan seyogyanya tidak hanya mengartikannya hanya sebagai sekumpulan pepohonan, tetapi juga peran dan fungsinya sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan bahkan juga menjadi ruang hidup bagi seluruh makhluk hidup tidak terkecuali manusia. Sehubungan dengan isu perubahan iklim global, bahwa Indonesia telah mengesahkan Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim melalui Undang Undang No 6 tahun 1994. Dan bahwa kegiatan aforestasi dan reforestasi mempunyai kontribusi terhadap penyerapan karbon dioksida untuk menurunkan efek rumah kaca melalui Mekanisme Pembangunan Bersih (MPB). Melalui Permenhut no 14 tahun 2004 tentang Aforestasi dan Reforestasi dalam kerangka Mekanisme Pembangunan Bersih (MPB), hutan didefinisikan sebagai lahan yang luasnya minimal 0,25 ha dan ditumbuhi oleh pohon dengan persentasi penutupan tajuk minimal 30% yang pada akhir pertumbuhan mencapai ketinggian minimal 5 meter. Definisi ini secara teknis lebih operasional dalam rangka mengidentifikasi tutupan hutan dan menghitung besaran stok karbon, serapan karbon dan juga emisi karbon, bahkan untuk skala luas sekalipun dengan menggunakan teknik penginderaan jauh. Terkait dengan deforestasi, definisi yang digunakan oleh pemerintah Indonesia saat ini merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 70 tahun 2017 tentang tata cara pelaksanaan reducing emissions from deforestation and forest degradation, role of conservation, sustainable management of forest and enhancement of forest carbon stocks. Dalam aturan tersebut, deforestasi didefinisikan sebagai perubahan secara permanen dari areal berhutan menjadi tidak berhutan yang kemudian dibagi menjadi Deforestasi Gross dan Deforestasi Nett. Deforestasi Gross adalah perubahan secara permanen tutupan hutan alam tanpa memperhitungkan pertumbuhan kembali (regrowth) dan atau pembuatan hutan tanaman. Deforestasi Nett adalah perubahan secara permanen tutupan hutan, dengan memperhitungkan pertumbuhan kembali (regrowth) dan/atau pembuatan hutan tanaman. Dan didefinisikan juga mengenai degradasi hutan sebagai penurunan kuantitas tutupan hutan dan stok karbon selama periode tertentu. Pendefinisian hutan dan deforestasi dalam dua (2) Peraturan Menteri bidang kehutanan tersebut, sangat tepat relevansinya untuk melihat hutan dan perubahannya sebagai bagian dari pengurangan emisi. Dan hal ini secara eksplisit dinyatakan dalam diktum menimbang pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 70 tahun 2017. Disebutkan bahwa target penurunan emisi gas rumah kaca nasional sebesar 29% (dua puluh sembilan persen) (unconditional) sampai dengan 41% (empat puluh satu persen) (conditional) dibandingkan dengan Bussines as Usual – BAU pada Tahun 2030 dilaksanakan melalui kegiatan mitigasi diantaranya bidang Penggunaan Lahan, Perubahan Penggunaan Lahan dan Kehutanan (Land Use, Land Use Change and Forestry). Dan bahwa aksi mitigasi di sektor kehutanan dilaksanakan melalui pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, konservasi stok karbon hutan, pengelolaan hutan lestari dan peningkatan stok karbon hutan.

Penerbit :
Tahun Terbit :
2020
ISBN/ISSN :
Penulis :
Topik :
Penerbit :
Tahun Terbit :
2020
ISBN/ISSN :
Penulis :
Topik :
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

related Factsheet

Eksistensi Pulau-Pulau Kecil dalam Skema Kebijakan Kehutanan Pasca UUCK
Implementasi SVLK pada Hutan Tanaman Industri di 6 Provinsi
Potensi Deforestasi Pasca pandemi Covid-19 di Indonesia
Infrastruktur di Papua Untuk Siapa ?

Comment :

Rating:
4/5

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Get the news all the time. Delivered to your inbox!

Copyright © FWI-2024 | All Rights Reserved