Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) merupakan ujung tombak tata kelola hutan di tingkat tapak di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara konseptual kehadiran KPH menggeser porsi pengelolaan hutan dari forest administrator menjadi forest manager sehingga diharapkan mampu mengurai permasalahan yang selama ini dibenturkan antara para aktor (masyarakat, negara, perusahaan). Misalnya, kasus tumpang tindih perizinan dan konflik sosial. KPH dalam konteksnya sebagai mandat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan seharusnya mampu memberikan perlindungan hukum bagi siapapun termasuk melindungi hak-hak masyarakat adat, yang telah lebih dulu hidup dan melakukan pemanfaatan kawasan hutan jauh sebelum konsep pengelolaan hutan itu sendiri ada.