Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

 

Kawasan Puncak di Kabupaten Bogor memegang peranan yang sangat vital bagi banyak daerah yang berada di bawahnya. Seluruh daerah Puncak di Kabupaten Bogor merupakan hulu dari empat Daerah Aliran Sungai (DAS) besar, yaitu Ciliwung, Cisadane, Kali Bekasi dan Citarum. Lebih khusus lagi, Kawasan Hutan Lindung Puncak menjadi penyedia air utama untuk 3 DAS, yaitu Ciliwung, Kali Bekasi, dan Citarum. Kawasan ini berperan mengairi daerah-daerah lumbung pangan Jawa Barat di Jonggol, Kelapa Nunggal (Kabupaten Bogor), dan terutama persawahan di Pantura (Kabupaten Bekasi dan Karawang). Kawasan Puncak di Kabupaten Bogor memegang peranan yang sangat vital bagi banyak daerah yang berada di bawahnya. Seluruh daerah Puncak di Kabupaten Bogor merupakan hulu dari empat Daerah Aliran Sungai (DAS) besar, yaitu Ciliwung, Cisadane, Kali Bekasi dan Citarum. Lebih khusus lagi, Kawasan Hutan Lindung Puncak menjadi penyedia air utama untuk 3 DAS, yaitu Ciliwung, Kali Bekasi, dan Citarum. Kawasan ini berperan mengairi daerah-daerah lumbung pangan Jawa Barat di Jonggol, Kelapa Nunggal (Kabupaten Bogor), dan terutama persawahan di Pantura (Kabupaten Bekasi dan Karawang). Dalam PP No 26. Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional disebutkan bahwa Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (jabodetabekpunjur) ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN). Selanjutnya seperti yang tertera dalam pasal 75e, penetapan KSN ini berdasarkan kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup yang dijelaskan secara lebih rinci pada pasal 80 ”… memberikan perlindungan keseimbangan tata guna air yang setiap tahun berpeluang menimbulkan kerugian negara”. Selanjutnya dalam Perpres No. 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur pada Pasal 2 ayat 1b disebutkan bahwa salah satu tujuan utama dari penataan ruang kawasan Jabodetabekpunjur dari perpres ini adalah mewujudkan daya dukung lingkungan yang berkelanjutan dalam pengelolaan kawasan, untuk menjamin tetap berlangsungnya konservasi air dan tanah, menjamin tersedianya air tanah dan air permukaan, serta menanggulangi banjir. Adapun pembangunan kawasan harus dapat menjamin tetap berlangsungnya konservasi tanah dan air, menjamin tersed ianya air tanah dan air permukaan, serta menanggulangi banjir dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan yang berkelanjutan dalam pengelolaan kawasan (pasal 8b). Secara teknis pengejawantahan penting dari PP No 26 Tahun 2008 yang diturunkan dalam Perpres No. 54 Tahun 2008 ini dapat terwujud jika kawasan lindung, kawasan hutan lindung, dan kawasan resapan air (Bab I pasal 1 ayat 6, 7 dan 8) memiliki ruang dalam peraturan perundangan di bawahnya.

Penerbit :
Tahun Terbit :
2012
ISBN/ISSN :
Penulis :
Topik :
Penerbit :
Tahun Terbit :
2012
ISBN/ISSN :
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

related Factsheet

Eksistensi Pulau-Pulau Kecil dalam Skema Kebijakan Kehutanan Pasca UUCK
Implementasi SVLK pada Hutan Tanaman Industri di 6 Provinsi
Potensi Deforestasi Pasca pandemi Covid-19 di Indonesia
Infrastruktur di Papua Untuk Siapa ?

Comment :

Rating:
4/5

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Get the news all the time. Delivered to your inbox!

Copyright © FWI-2024 | All Rights Reserved