Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

 

Pada bulan Januari 2017, pemerintah dan DPR RI telah menyepakati bahwa RUU Perkelapasawitan akan menjadi salah satu RUU prioritas yang akan diselesaikan di tahun 2017. Alasan utama yang dikemukakan para pendorong RUU ini adalah untuk melindungi industri kelapa sawit dari intervensi asing.1 Selain itu, tiga alasan lain yang disampaikan Komisi IV DPR RI yang menginisiasi RUU Perkelapasawitan ini adalah sebagai berikut: 1) Di bidang sosial ekonomi, untuk memastikan kesejahteraan petani, 2) Meningkatkan profesionalitas seluruh sektor di kelapa sawit, dari hulu hingga hilir; 3) Di bidang hukum, agar menjadi jalan keluar terhadap carut marutnya perizinan, sehingga memberikan jalan keluar khusus bagi perkebunan ilegal (perkebunan yang berada di kawasan hutan atau beroperasi tanpa HGU). Kertas kebijakan ini memaparkan hasil analisis terhadap pasal-pasal RUU Perkelapasawitan sebagaimana tercantum dalam draft RUU Perkelapasawitan yang diunduh dari situs DPR.3 Hasil analisis tersebut menunjukkan bahwa RUU ini tidak memberi jalan keluar bagi ketiga permasalahan di atas, melainkan justru berpotensi  menimbulkan masalah baru, termasuk memperparah tumpang tindih dan carut-marut hukum. Di bawah ini adalah tujuh argumen tentang mengapa pembahasan RUU Perkelapasawitan harus segera dihentikan.

Penerbit :
Tahun Terbit :
2017
ISBN/ISSN :
Penulis :
Topik :
Penerbit :
Tahun Terbit :
2017
ISBN/ISSN :
Penulis :
Topik :
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

related Factsheet

Eksistensi Pulau-Pulau Kecil dalam Skema Kebijakan Kehutanan Pasca UUCK
Implementasi SVLK pada Hutan Tanaman Industri di 6 Provinsi
Potensi Deforestasi Pasca pandemi Covid-19 di Indonesia
Infrastruktur di Papua Untuk Siapa ?

Comment :

Rating:
4/5

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Get the news all the time. Delivered to your inbox!

Copyright © FWI-2024 | All Rights Reserved