Adanya istilah atau mekanisme perizinan baru di sector lingkungan hidup dan kehutanan, multiusaha dianggap sebagai terobosan dalam mengoptimalisasi manfaat sumber daya alam di Indonesia, khususnya sumber daya hutan. Multiusaha Kehutanan diartikan sebagai penerapan beberapa kegiatan usaha Kehutanan berupa usaha Pemanfaatan Kawasan, usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu, dan/atau usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan untuk mengoptimalkan Kawasan Hutan pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Sayangnya, belum ada kerangka pengaman (safeguards) baik secara social maupun secara ekologi sebagai upaya menjaga keutuhan dan keberlanjutan yang berdampak terhadap eksistensi hutan alam tersisa. Dalam badan tulisan ini, penulis akan menjelaskan peranan multiusaha kehutanan bagi sector energi dengan membuka kesempatan variasi usaha dari ketersediaan kawasan hutan untuk memenuhi target bauran energi nasional. Dalam kebijakan Rencana Umum Energi Nasional tahun 2017 menargetkan bauran energi nasional sebesar 23 persen tahun 2025 dan 41 persen tahun 2050 untuk energi baru terbarukan termasuk biomassa/bioenergy.