Asimetris Informasi masih menjadi permasalahan mendasar dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Tanpa terkecuali dalam pemindahan Ibu Kota Negara baru ke Kalimantan Timur. Sebagai publik, kita bisa melakukan check & balance terhadap proses kebijakan yang menyertai pemindahan IKN ke Nusantara. Termasuk hal-hal apa saja yang mungkin tidak mencuat ke publik, yang sejatinya merupakan informasi publik karena menyangkut kepentingan publik. Seperti, rencana pembangunan kota, kebijakan pemanfaatan hutan dan lahan, nasib biodiversitas, bencana yang mungkin terjadi, sampai kebijakan anggaran yang digunakan. Keterbukaan Informasi Publik adalah mandat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap badan publik wajib menyediakan informasi publik yang menyangkut kepentingan publik. Apalagi yang menyangkut kehidupan dan keselamatan orang banyak. Dalam konteks pemindahan IKN, seharusnya transparansi menjadi fondasi awal yang dibangun, sebelum adanya bangunan berupa fisik. Dalam konteks ini, FWI berupaya untuk memutus rantai asimetris informasi dengan menyediakan informasi yang utuh dan bebas akses, berkaitan dengan pemindahan IKN ke Nusantara, kaitannya dalam pengelolaan sumber daya alam.