Perkebunan kayu merupakan sebuah aktivitas yang kerap kali menimbulkan permasalahan baik itu pengrusakan hutan alam, gambut, dan konflik sosial. Pembangunan perkebunan kayu pun tidak lagi sesuai dengan tujuan awalnya yaitu menghilangkan ketergantungan akan kayu dari hutan alam. Praktek-praktek penggunaan kayu dari hutan alam didalam konsesi perkebunan kayu dan izin-izin konsesi yang berada di hutan alam menjadi bukti bahwa tujuan pembangunannya selalui menjadi permasalahan deforestasi di Indonesia. Kajian yang dilakukan Forest Watch Indonesia (FWI) pada tahun 2016 merupakan salah satu potret buruk pengelolaan hutan khususnya pada area konsesi perkebunan kayu di Indonesia. Pembangunan perkebunan kayu juga sudah tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang memandatkan pengelolaan hutan dilakukan oleh Negara demi kemakmuran rakyat. Tidak hanya itu, keberadaan konsesi perkebunan kayu di pulau-pulau kecil juga memperlihatkan bahwa pembangunan perkebunan kayu telah mengesampingkan bentang ekologi dan daya lingkungan suatu pulau. Kasus-kasus hilangnya hutan alam di dalam konsesi perkebunan kayu tidak hanya terjadi di Sumatera Utara dan Riau, namun juga pada konsesi-konsesi lain di Indonesia. Hasil kajian ini diharapakan dapat menjadi refleksi semua kalangan untuk memperhatikan kelestarian hutan alam di Indonesia. Kami menyadari bahwa masih banyak hal-hal lain yang belum terungkap dari kajian ini. Sehingga perlu perhatian banyak kalangan untuk menjaga kelestarian hutan di Indonesia.