• Home
  • Press-Release
  • SURAT PERNYATAAN SIKAP BERSAMA: Cabut Izin PBPH PT Wana Sejahtera Abadi dan Hentikan Proses Perizinan Perdagangan Karbon Melchor Grup di Kepulauan Aru, Maluku
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

 

Koalisi #SaveAru, yang terdiri dari aktivis organisasi masyarakat sipil, perempuan, pemuda dan mahasiswa, masyarakat adat dan masyarakat lokal di Kepulauan Aru, menolak rencana investasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh PT Wana Sejahtera Abadi (WSA), dan PT Alam Subur Indonesia dan PT Bumi Lestari Internasional, anak Perusahaan Melchor Group Indonesia.
Kepulauan Aru (Jargaria) adalah gugusan pulau kecil di tengah laut Arafura. Ada lebih 800 pulau kecil yang dipisahkan oleh selat-selat sempit yang sering disalah tafsirkan sebagai sungai. Luasan hutan alam Aru mencapai sekitar 705.000 hektare atau sekitar 85% dari luas daratannya. Daratan pulau di Aru terbentuk atas batuan karst dengan topografi yang rendah. Hal tersebut menyebabkan tidak adanya daerah aliran sungai (DAS) yang luas di Kepulauan Aru. Sehingga ketersediaan dan akses air tawar di beberapa pulau sangatlah terbatas, yang mengharuskan sebagian masyarakat menggantungkan kebutuhan air bersih dari curah hujan.
Bumi Jargaria, dari ujung timur Batu Goyang sampai utara Waria Lau telah dibagi habis dan dikuasai oleh masyarakat adat Aru melalui hak petuanan (hak penguasaan secara adat). Wilayah petuanan menjadi identitas bagi masyarakat adat Aru karena di sanalah adat istiadat dan budaya dilahirkan. Menjaga tanah dan hutan Aru tetap diyakini sebagai pesan yang dititipkan oleh nenek moyang kepada mereka untuk diteruskan sampai kepada anak-cucu generasi mendatang.
Tanah, karst, hutan, mangrove, sungai dan laut beserta segala macam yang ada di dalamnya memiliki keterikatan yang kuat dengan kehidupan masyarakat adat Aru. Di kala laut sedang bergelombang tinggi (musim barat), berburu dan meramu ke hutan menjadi sumber penghidupan. Namun, di kala laut sedang tenang (musim timur), mereka akan pergi menangkap ikan di selat atau laut, mencari bia (kerang) dan menangkap kepiting di hutan mangrove.

Penerbit :
Tahun Terbit :
2023
Penulis :
Topik :
Penerbit :
Tahun Terbit :
2023
ISBN/ISSN :
Penulis :
Topik :
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Related Press Release

PERNYATAAN BERSAMA KOALISI MASYARAKAT SIPIL TERKAIT PEMBENTUKAN JOINT TASK FORCE PERATURAN KOMODITAS BEBAS DEFORESTASI DAN DEGRADASI HUTAN
Komitmen Capres dan Cawapres 2024 – 2029 dalam Nol Deforestasi Transisi Energi Dipertanyakan
RUU KSDAHE: Dorongan Publik Untuk Menghadirkan Undang-Undang Yang “Super Power”
Membakar dan Menebang Hutan Bukan Solusi Energi Bersih, Tak Pantas Masuk Pendanaan JETP

Comment :

Rating:
5/5

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Get the news all the time. Delivered to your inbox!

Copyright © FWI-2024 | All Rights Reserved