05 Desember 2023 – Potret kinerja tata kelola sumber daya alam menunjukan lemahnya komitmen penegakan hukum yang memberikan efek jera, serta kerusakan sumber daya alam yang dapat mengakibatkan menurunnya kualitas lingkungan, kehilangan hutan alam, kehilangan habitat satwa dan flora, dan depopulasi key species. Publik mendorong lahirnya Undang-Undang KSDAHE tidak sekedar revisi melainkan kebijakan yang memiliki kekuatan hukum diatas undang-undang lain. Pembahasan RUU KSDAHE saat ini telah memasuki tahap pembahasan tingkat I dimana sedang berlangsung pembahasan 588 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Panitia Kerja (Panja) di DPR komisi IV. Akan tetapi, pembahasan RUU tersebut dilakukan secara tertutup sehingga menimbulkan persepsi negatif. Oleh karena itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil mengundang perwakilan Anggota Tim Panja RUU KSDAHE Komisi IV DPR RI dan akademisi dengan menggelar diskusi publik bertajuk Dialektika Demokrasi: Kedaulatan Konservasi Indonesia. Kegiatan dilakukan atas kerjasama antara FWI, Garda Animalia, IPC, YAPEKA, Sawit Watch dan Satya Bumi.
Saat ini kekayaan keanekaragaman hayati di Indonesia dihadapkan berbagai macam persoalan. Kerusakan lingkungan telah menyebabkan hilangnya habitat dan kepunahan spesies. Forest Watch Indonesia (2022) mencatat selama kurun waktu 2017-2021 Indonesia harus kehilangan hutan pada berbagai tipe ekosistem, yakni mangrove, karst, gambut, pesisir, pulau-pulau kecil, dan hutan dataran mencapai 10,16 juta hektar. Lebih lanjut, sebanyak 90% kerusakan sumber daya alam terjadi di luar kawasan konservasi, seperti pada fungsi hutan produksi dan fungsi hutan lindung. Potret tersebut menunjukan lemahnya komitmen kebijakan dan para aktor dalam upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
“Selama ini UU KSDAHE No. 5 tahun 1990, menjadi dasar hukum konservasi di Indonesia dan sudah 33 tahun berjalan banyak permasalahan yang terjadi. Dengan adanya berbagai perubahan kebijakan dan wewenang di setiap tingkatan pemerintah, dipandang perlu untuk memperkuat UU konservasi yang saat ini sedang dibahas dan akan disahkan, agar UU KSDAHE No. 5 tahun 1990 ini disesuaikan dengan zaman dan kondisi saat ini. Perkembangan terakhir per tanggal 27 November 2023, ada lebih kurang 588 DIM yang diusulkan oleh pemerintah. Ada beberapa pasal yang terus akan dikawal oleh Panja dan DPR untuk disahkan melalui rapat Paripurna dalam masa Persidangan III tahun 2023/2024, ada 9 poin substansi penting yang sedang dibahas berkaitan dengan kewajiban dan wewenang pelaksanaan kegiatan konservasi, perubahan nomenklatur pada ekosistem penting di luar Kawasan Konservasi, pengaturan peran serta masyarakat termasuk MHA, pendanaan dan sanksi.” ujar T.A Khalid: Anggota Tim Panitia Kerja (PANJA) RUU KSDAHE.
Di sisi lain, Undang-Undang 5 tahun 1990 belum memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan satwa liar. Riset yang dilakukan oleh Garda Animalia mengungkap terdapat 1.367 perkara kejahatan terhadap satwa liar yang diputus oleh Mahkamah Agung dari tahun 2011 sampai dengan 2023. Dari putusan tersebut menghasilkan hukuman penjara dengan rata-rata 11 bulan penjara, dan denda 30 juta Rupiah.