Jakarta, 8 Oktober 2023. Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Paradigma Baru Konservasi mendesak KLHK dan DPR RI agar tidak sekadar merevisi UU 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE. RUU KSDAHE yang saat ini sedang dibahas oleh Komisi IV DPR, KLHK, dan Komite II DPD RI harus ditempatkan sebagai titik pijak perubahan transformatif dalam penyelenggaraan dan paradigma konservasi yang inklusif di negeri ini.
Perubahan transformatif dan pendekatan inklusif ini sangat penting mengingat UU 5/1990 yang dibuat 33 tahun lalu tersebut tak lagi relevan dengan tantangan-tantangan konservasi sumber daya alam dan hayati Indonesia saat ini dan mendatang. UU tersebut juga belum cukup mendukung pelibatan dan perlindungan masyarakat dalam konservasi sumber daya alam yang sangat dibutuhkan. Jika berkaca pada potret kejadian kerusakan sumberdaya alam dan ekosistemnya, termasuk ekosistem mangrove, ekosistem karst, ekosistem gambut, dan ekosistem wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil nilainya mencapai 10,12 juta hektare dalam bentuk deforestasi hutan alam.