Bogor, 18 April 2023. DPR kembali melakukan pembahasan terhadap RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE). RUU tersebut telah ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) yang diproyeksikan akan selesai di tahun 2023. Forest Watch Indonesia menilai Draft RUU KSDAHE yang ada tidak mengalami banyak perubahan dibanding undang-undang sebelumnya yaitu UU No 5 tahun 1990. Bahkan, dianggap masih bias darat karena belum mengatur secara spesifik tentang konservasi ekosistem hayati yang ada di pesisir dan pulau-pulau kecil. Pulau-pulau kecil merupakan wilayah yang memiliki kekayaan alam hayati yang khas dan sangat rentan terhadap perubahan lingkungan. Berdasarkan data Forest Watch Indonesia, Indonesia memiliki sejumlah 19.108 pulau-pulau kecil dengan total luasan wilayah sekitar 7,1 juta hektare. Itulah yang menjadikan Indonesia sebagai Negara Kepulauan. Sampai tahun 2022, seluas 3,48 juta hektare atau hampir setengah daratan pulau-pulau kecil masih ditutupi hutan alam. Pendekatan pengelolaan pulau-pulau kecil sampai hari ini masih menerapkan kawasan hutan dan bukan kawasan hutan. Hasil analisis kami, sekitar 62% wilayah pulau-pulau kecil masuk ke dalam kawasan hutan. Sekitar 38% ditunjuk sebagai kawasan hutan produksi, 36% sebagai Area penggunaan lain (APL), 15% sebagai hutan lindung, dan hanya 11% sebagai kawasan konservasi. Status fungsi kawasan hutan tersebut kerap kali menjadi pintu masuk bagi eksploitasi sumber daya alam di pulau-pulau kecil.