Peraturan kementerian

Take a break and read all about it

Bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri (BKUPHHK-HTI) tahun 2014 a.n. PT. Gading Karya Makmur di Provinsi Jambi Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi tahun 2014
Revisi rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi (berbasis inventarisasi hutan menyeluruh berkala) periode tahun 2011 s.d. 2020: PT Ratah Timber Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur tahun 2014
Revisi rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi berbasis inventarisasi hutan menyeluruh berkala (IHMB) periode tahun 2011 s/d 2020: PT. Pemantang Abaditama Kabupaten Murung Raya Propinsi Kalimantan Tengah 2014
Rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun periode tahun 2014-2021: PT Batulicin Bumi Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2014
Rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun periode tahun 2014 s/d 2023 atas nama PT. Indo Sukses Lestari Makmur Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahu 2014
Revisi rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun periode tahun 2011 – 2020: PT. Istana Kawi Kencana Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2013
Rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi berbasis inventarisasi hutan menyeluruh berkala (IHMB) periode tahun 2013 s/d 2022: PT. Elbana Abadi Jaya Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2013
Rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun periode tahun 2013-2022: PT. E-Greendo Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2013
Rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun periode tahun 2013 s/d 2022: PT. Sentosa Pratama Kabupaten Buru Provinsi Maluku tahun 2013
Revisi rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun periode tahun 2011-2020: PT. Dwima Intiga Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Tapin dan Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2013
Rencana kerja tahunan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri tahun 2014 pemegang ijin: PT. Musi Hutan Persada Kabupaten Muara Enim, Labat, Musi Rawas, OKU, OKU Timur dan Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013
Revisi rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun periode tahun 2010 s/d 2019: PT. Arangan Hutani Lestari Kabupaten Tebo Provinsi Jambi tahun 2013