“Hutan sumber air, hutan sumber hidup, hutan milik warga”. Hutan adalah sumberdaya alam yang selama ini menyediakan sumber air bagi kehidupan manusia. Fungsi hutan tersebut erat kaitannya dengan sumberdaya alam yang mampu menjadi sumber kehidupan manusia. Dengan urgensi tersebut, sudah sepatutnya pengelolaan hutan di Indonesia bertujuan untuk kemakmuran, kesejahteraan dan keselamatan warga. Hutan Indonesia di-claim sebagai paru-paru dunia yang mampu menyuplai oksigen sebagai syarat kehidupan. Pada tahun 2013, Indonesia masih memiliki 82 juta Ha hutan alam yang tersebar di Nusantara. Keberadaan hutan alam tersebut tidak pernah lepas dari ancaman deforestasi yang saat ini masih terjadi. Dengan segala macam permasalahannya, Indonesia kini kehilangan hutan dengan laju 1,13 juta ha/tahunnya atau setara dengan tiga kali lapangan sepakbola per menit. Masih tingginya angka deforestasi di Indonesia tidak lepas kaitannya dengan konversi hutan seperti perkebunan sawit, HTI, HPH, pertambangan, dan illegal logging. Berbagai inisiatif kini bermunculan siring dengan semakin kritisnya kondisi hutan di Indonesia. Mulai dari pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), pemantauan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), penggunaan Drone untuk memantau hutan, peningkatan nilai ekonomi hutan dengan memanfaatkan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), pengakuan wilayah adat, dan berbagai macam kajian lainnya yang bertujuan untuk memecahkan permasalahan deforestasi di Indonesia.