Peraturan kementerian

Take a break and read all about it

Revisi rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun periode tahun 2011 – 2020: PT. Istana Kawi Kencana Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2013
Rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi berbasis inventarisasi hutan menyeluruh berkala (IHMB) periode tahun 2013 s/d 2022: PT. Elbana Abadi Jaya Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2013
Rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun periode tahun 2013-2022: PT. E-Greendo Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2013
Rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun periode tahun 2013 s/d 2022: PT. Sentosa Pratama Kabupaten Buru Provinsi Maluku tahun 2013
Revisi rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun periode tahun 2011-2020: PT. Dwima Intiga Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Tapin dan Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2013
Rencana kerja tahunan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri tahun 2014 pemegang ijin: PT. Musi Hutan Persada Kabupaten Muara Enim, Labat, Musi Rawas, OKU, OKU Timur dan Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013
Revisi rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun periode tahun 2010 s/d 2019: PT. Arangan Hutani Lestari Kabupaten Tebo Provinsi Jambi tahun 2013
Rencana kerja tahunan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri (RKT-UPHHKHTI) tahun 2014: PT. Itci Hutani Manunggal Kabupaten Kutai Kartanegara & Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur
Rencana kerja tahunan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri (RKTUPHHK-HTI) tahun 2013/2014: PT. Mahkota Rimba Utama Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat
Rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun periode tahun 2013 s/d 2022: PT. Rimba Penyangga Utama Kabupaten Aceh Timur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tahun 2013
Rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun periode tahun 2013 – 2022 atas nama: PT. Muara Sungai Landak Kabupaten Pontianak Provinsi Kalimantan Barat tahun 2013
Revisi rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun periode tahun 2010 s/d 2019: PT. Ceria Karya Pranawa Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2013