• Home
  • E-Books
  • Peta Jalan Masyarakat Sipil untuk Penataan Perizinan Sumber Daya Alam dan Lahan di Kalimantan Utara ...
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

 

Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) merupakan daerah yang mempunyai luas total 75.467,70 km2, terletak pada posisi antara 114o 35’ 22’ – 118o 0300’ Bujur Timur dan antara 1o 21’ 36’ – 4o 24’ 55’ Lintang Utara. Pada tahun 2012, Kaltara merupakan pemekaran dari provinsi Kalimantan Timur dengan Bulungan dijadikan sebagai ibukota provinsi ke-34 tersebut. Pemekaran ini resmi dibentuk setelah rancangan undang-undang pembentukan Provinsi Kalimantan Utara disetujui di Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 25 Oktober 2012 yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2012. Provinsi ini dibentuk untuk menghidupkan ekonomi masyarakat Kalimantan di bagian paling utara atau perbatasan yang selama ini dianggap yang selama ini dianggap tertinggal. Menurut data Badan Pemeriksa Keungan, saat itu terdapat 83% dari 205 daerah pemekaran sangat buruk, hanya membebani anggaran negara sehingga akhirnya meningkatkan jumlah daerah yang tertinggal. Provinsi ini berbatasan dengan Malaysia dan memiliki 5 kabupaten seperti, Bulungan, Nunukan, Malinau, Tana Tidung dan Kota Tarakan. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012, menyebutkan ibu kota Kalimantan Utara yaitu Tanjung Selor yang berada di Kabupaten Bulungan.

Menurut data FWI, Kalimantan Utara merupakan provinsi yang 80% daratannya masih berupa hutan alam dengan luas hutan 5,75 juta hektare pada tahun 2023. Hutan-hutan ini tersebar di ekosistem pegunungan, dataran rendah, karst, gambut, pesisir dan pulau-pulau kecil. Meskipun kaya akan sumber daya alam, hutan alam di Kalimantan Utara menghadapi ancaman serius. Sekitar 286 ribu hektare hutan di Kalimantan Utara terdeforestasi pada tahun 2017–2023 dengan 63% terjadi di area perizinan kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.

Penerbit :
Tahun Terbit :
2025
ISBN/ISSN :
Penulis :
Topik :
Penerbit :
Tahun Terbit :
2025
ISBN/ISSN :
Penulis :
Topik :
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

related Publication

Indeks Investasi Hijau Perbankan Jilid II: Sektor Perbankan pada Industri Berbasis Lahan Tahun 2017-2023
Panduan Penilaian Manfaat Selain Karbon Dalam Implementasi REDD+ di Indonesia
ANALISIS KEBIJAKAN IBSAP 2025-2045
Robohnja Sumatera Kami

Comment :

Rating:
4/5

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Get the news all the time. Delivered to your inbox!

Copyright © FWI-2025 | All Rights Reserved