Pengelolaan hutan di Indonesia menjadi perhatian masyarakat luas, tidak terkecuali masyarakat sipil. Seperti diketahui bersama pengelolaan hutan Indonesia merupakan domain dominan negara. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaksanakan penyelenggaraan kehutanan dengan segala kewenangan pengurusan hutan. Peran negara diwujudkan melalui penetapan kebijakan kehutanan hingga pengelolaan hutan di tingkat tapak. Pada sisi yang sama tidak bisa dipungkiri bahwa kinerja sumberdaya hutan Indonesia memperlihatkan kondisi kerusakan sumberdaya hutan dan konflik lahan di kawasan hutan yang tidak menggembirakan. Bahkan kurun waktu dari dimulainya reformasi kehutanan Indonesia dengan terbitnya UU No. 41 Tahun 1999 hingga saat ini, kerusakan sumberdaya hutan dan konflik lahan di kawasan hutan kecenderungannya semakin memburuk. Mendasarkan pada dua situasi di atas, yakni dominasi pengelolaan hutan oleh negara dan kinerja sumberdaya hutan yang semakin memburuk, perlu sebuah dorongan keharusan dilaksanakannya penyelenggaraan tata kelola hutan yang baik. Implementasi tata kelola hutan yang baik akan menyasar pada efektifitas pencapaian tujuan penyelenggaraan pengelolaan hutan sesuai dengan mandat yang diemban dari konstitusi negara.