Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

 

” template=”white-book-view” lightbox=”light” classes=”elementor-button,elementor-size-sm”] Read[/3d-flip-book]

Target transisi energi Indonesia dilakukan dengan meningkatkan porsi bauran energi baru terbarukan sebesar 23 persen pada tahun 2025 dan pada tahun 2050 paling sedikit sebanyak 31 persen. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Untuk memenuhi target capaian bauran tersebut, salah satunya dengan melakukan eksplorasi sumber daya, potensi dan/atau cadangan terbukti energi, yakni dari energi baru dan energi terbarukan. Kedepan, disebutkan juga dalam peraturan tersebut bahwa prioritas pengembangan energi nasional didasarkan pada prinsip memaksimalkan penggunaan energi terbarukan. Selengkapnya dapat diunduh pada tautan yang tersedia.

Penerbit :
Tahun Terbit :
2023
ISBN/ISSN :
Penulis :
Topik :
Penerbit :
Tahun Terbit :
2023
ISBN/ISSN :
Penulis :
Topik :
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

related Publication

Indeks Investasi Hijau Perbankan Jilid II: Sektor Perbankan pada Industri Berbasis Lahan Tahun 2017-2023
Panduan Penilaian Manfaat Selain Karbon Dalam Implementasi REDD+ di Indonesia
ANALISIS KEBIJAKAN IBSAP 2025-2045
Robohnja Sumatera Kami

Comment :

Rating:
4/5

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Get the news all the time. Delivered to your inbox!

Copyright © FWI-2025 | All Rights Reserved