Pada 8 Agustus 2024 Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (KemenPPN/Bappenas) telah menerbitkan dokumen perencanaan keanekaragaman hayati Indonesia yang dikenal sebagai Indonesian Biodiversity Strategic and Action Plan (IBSAP) 2025-2045. IBSAP merupakan dokumen perencanaan keanekaragaman hayati Indonesia yang menjadi panduan bagi seluruh aktor terkait, baik pemerintah maupun non-pemerintah, dan terus diperbaharui mengikuti kebutuhan pengelolaan keanekaragaman hayati Indonesia. Sebagai dokumen perencanaan nasional, IBSAP 2025-2045 berpedoman kepada Rencana Pebangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang nerupakan mandat nasional, serta mandat global terkait pengelolaan keanekaragaman hayati utamanya UN-CBD melalui The Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF).