Target transisi energi Indonesia dilakukan dengan meningkatkan porsi bauran energi baru terbarukan sebesar 23 persen pada tahun 2025 dan pada tahun 2050 paling sedikit sebanyak 31 persen. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Untuk memenuhi target capaian bauran tersebut, salah satunya dengan melakukan eksplorasi sumber daya, potensi dan/atau cadangan terbukti energi, yakni dari energi baru dan energi terbarukan. Kedepan, disebutkan juga dalam peraturan tersebut bahwa prioritas pengembangan energi nasional didasarkan pada prinsip memaksimalkan penggunaan energi terbarukan. Selengkapnya dapat diunduh pada tautan yang tersedia.