Meskipun Suaka Margasatwa sudah ditetapkan dan dilindungi oleh Pemerintah, ternyata izin perkebunan kelapa sawit memiliki kekuatan lebih tinggi sehingga bisa beroperasi dalam kawasan Suaka Margasatwa Dangku. Bahkan keberadaan perusahaan yang berada di dalam kawasan Suaka Margasatwa tersebut terindikasi illegal, karena tidak memiliki Surat Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPPKH) sebagai prasyarat perkebunan kelapa sawit yang konsesinya berasal dari kawasan hutan.